Poto : Kedai Kopi Johny Gading Serpong
KAB.TANGERANG,beritatangerang.co.id - Menanggapi pemberitaan terkait keberatan warga yang menyoal bisingnya suara musik hingga dini hari dari Kedai Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong beberapa waktu lalu.
Tim Pengacara dari Kopi Johny Gading Serpong HAGAI & CO memberikan 10 Poin hak jawab terkait komplenan warga tersebut yang tertuang dalam surat klarifikasi .
Berikut bunyi yang tertuang dari isi surat klarifikasi tersebut :
1.Bahwa Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong adalah sebuah kedai
kopi yang beralamat di Ruko Graha Boulevard, Jalan Boulevard Raya Gading
Serpong, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Banten.
2. Bahwa alamat Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong adalah
sebuah kedai kopi yang berada di sebuah ruko. Dimana diperuntukkan ruko
tersebut diperbolehkan untuk melakukan usaha selama tidak melakukan tindakan
asusila, atau melanggar hukum dan kesusilaan.
3. Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong merupakan sebuah kedai
kopi yang memiliki nama besar di Indonesia, terbukti Kopi Johny memiliki cabang
kopi di berbagai provinsi dan sudah di kenal dengan nama besarnya seperti dalam
pemberitaan di media-media nasional dan Kopi Johny juga banyak menfasilitasi
tempat dimana masyarakat membutuhkan keadilan secara hukum di Republik
Indonesia serta Kopi Johny juga menyediakan berbagai macam variasi menu
makanan khas nusantara dan juga menyediakan live music yang sangat
sederhana sehingga pengunjung serpong dapat melepas penat sesudah pulang kerja.
4. Bahwa berdasarkan pemberitaan saudara/saudari, yang mana masyarakat sekitar menyampaikan selama ini suara musik dari Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong itu tetap berlanjut hingga tengah malam. Maka dengan ini kami HAGAI & CO menjawab Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong tutup pada Pukul 23.00 WIB;
5. Bahwa pihak masyarakat sekitar memberikan komplen terhadap Kedai Kopi
Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong kepada Pihak Security Wilayah Ruko
Graha Boulevard sebab pihak masyarakat sekitar merasa terganggu dengan suara
kebisingan yang bersumber dari Kedai Kopi Kwan Koan Kopi Johny Gading
Serpong. Namun pada faktanya, klien kami selalu menaati peraturan jam
operasional yang dimulai dari Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 23.00 WIB dan tidak
pernah lewat dari batas waktu yang ditentukan oleh Pihak Pengelola Komplek
Ruko atau Perkantoran Gading Serpong dan kami tegaskan Kopi Johny tidak
pernah melanggar aturan-aturan yang prinsip terbukti dari nama saja sudah
dijelaskan bahwa dagangan Kopi Johny yang utama adalah KOPI sesuai dengan
mereknya.
6. Bahwa berdasarkan keterangan dari security yang biasa berjaga di wilayah sekitar
Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong lebih tepatnya di wilayah
Ruko Graha Boulevard, mengatakan bahwa Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny
Gading Serpong beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Security tersebut menyatakan bahwa pada pukul 23.00 WIB, lampu dan musik
yang bersumber dari Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong sudah
dimatikan dan karyawan yang bekerja di Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny
Gading Serpong sudah bersiap-siap untuk pulang.
7. Bahwa tudingan adanya kebisingan sehingga mengganggu ketidaknyamanan dan ketentraman masyarakat hingga tengah malam adalah tidak berdasar dan bersifat
opini dan interpretatif dari masyarakat sekitar. Sebab, Kedai Kopi Kwang Koan
Kopi Johny Gading Serpong tidak pernah melewati jam operasional yang
ditentukan dan tidak melakukan kebisingan dan tidak menggunakan sound yang
berlebihan seperti di bar ataupun di kafe - kafe besar. Bahwa kami HAGAI & CO
ingin menjelaskan bahwa klien kami tidak pernah membuat kebisingan seperti
yang dituduhkan oleh masyarakat sekitar di dalam pemberitaan tersebut;
8. Bahwa kami HAGAI & CO menjawab pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta
dan sangat merugikan klien kami. Sebab, klien kami sangat merasa dirugikan
dengan pemberitaan yang telah meluas di masyarakat dan telah menjadi opini
yang tidak baik bagi nama besar Kopi Johny dan tindakan masyarakat sekitar
yang telah menyebarkan berita tidak benar atau berita bohong, sehingga merugikan
usaha klien kami dengan menjatuhkan nama baik usahanya serta menyebabkanberita tidak benar atau berita bohong, sehingga merugikan usaha klien kami dengan menjatuhkan nama baik usahanya serta menyebabkannkerugian secara materiil maupun immateriil.
9. Bahwa adapun Hak Jawab ini kami buat untuk MELURUSKAN permasalahan di
media massa dan media sosial serta PENEGASAN DARI kami HAGAI & CO akan
melakukan upaya hukum terhadap pihak masyarakat sekitar serta pihak-pihak
lainnya yang turut serta melakukan pelaporan pemberitaan ini untuk menjaga dan melindungi hak hukum klien kami serta menjaga nama baik Kopi Johny di mata
umum yang selama ini sudah dikenal di masyarakat umum.
10. Bahwa setelah Hak Jawab ini kami berikan kepada saudara/saudari selaku
Pimpinan Redaksi FBI News Banten maka kami HAGAI & CO akan melakukan
upaya hukum, baik secara pidana maupun secara perdata sesuai dengan
ketentuan undang-undang yang berlaku atau dengan melaporkan pihak-pihak
yang mencemarkan nama baik Kopi Johny kepada Pihak Kepolisian sesuai
dengan Undang-Undang ITE dan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum serta melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas kerugian yang dialami oleh klien kami.
Demikian Hak Jawab ini kami buat terkait dengan Pemberitaan Kedai Kopi Kwang Koan Kopi
Johny Gading Serpong, yang diberitakan sesuai dengan link website diatas, maka kami HAGAI & CO meminta saudara/saudari agar memuat Hak Jawab ini untuk mengklarifikasi dan menjaga nama baik klien kami di muka umum dan di media massa ataupun di media sosial. Adapun konfirmasi terkait dengan Hak Jawab ini agar segera menghubungi Kantor HUKUM HAGAI & CO yang beralamat di Ruko Boil island, Jalan Pantai Indah Kapuk NOTION 6, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14470. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
HAGAI & CO
Red