Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dalam mengelola pemberitaan, Berita Tangerang mematuhi secara penuh Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers di Jakarta pada 3 Februari 2012:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
- Setiap berita yang dipublikasikan wajib mencantumkan nama jurnalis/penulis penanggung jawab.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna (seperti kolom komentar pembaca) yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Komentar dilarang mengandung:
- Ujaran kebencian, fitnah, dan diskriminasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
- Pornografi dan kekerasan sadistis.
- Serangan terhadap kehormatan pribadi orang lain tanpa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak korban kejahatan seksual, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
6. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.