
Gambar beritatangerang.co.id
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID – Praktik penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal kembali memakan korban. Kali ini, sebuah aplikasi pinjaman online yang mengatasnamakan “Koperasi Merah Putih” diduga menjalankan modus penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada calon nasabah sebelum dana pinjaman dicairkan.
Alih-alih mendapatkan pinjaman, korban justru diminta mentransfer uang dengan berbagai alasan yang diduga hanya akal-akalan pelaku untuk menguras kantong korban.
Salah seorang korban berinisial HY mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya setelah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut. Awalnya, HY tergiur karena dijanjikan proses pencairan dana yang cepat dan mudah.
Namun, setelah pengajuan dinyatakan disetujui, HY justru diminta mentransfer uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan untuk pembelian meterai sebagai syarat administrasi pencairan dana.
“Awalnya saya percaya karena mereka meyakinkan pinjaman segera cair. Tapi setelah transfer, malah ada permintaan uang lagi,” ujar HY, Sabtu (16/5/2026).
Tak berhenti di situ, pihak yang mengaku sebagai pengelola pinjaman kembali meminta uang sebesar Rp225 ribu dengan dalih biaya pengaktifan rekening agar dana pinjaman bisa diproses.
Kecurigaan mulai muncul ketika pihak aplikasi terus mendesak pembayaran disertai nada intimidatif. Bahkan, korban mengaku sempat mendapat tekanan agar segera mentransfer uang jika ingin pinjaman dicairkan.
“Dari situ saya mulai curiga. Mereka terkesan memaksa dan mulai mengancam,” ungkapnya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga diduga mengirimkan bukti transfer yang menyatakan dana pinjaman sebesar Rp5.225.000 telah berhasil dikirim ke rekening korban. Namun setelah dicek langsung, rekening HY ternyata tidak menerima uang sepeser pun.
Modus seperti ini diduga menjadi pola umum penipuan pinjaman online ilegal. Pelaku biasanya memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan dana cepat, kemudian meminta sejumlah biaya di awal dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi, meterai, verifikasi rekening hingga aktivasi pencairan.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran pinjaman online yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan singkat. Sebab, pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tidak diperbolehkan meminta uang muka atau biaya pencairan sebelum dana diterima nasabah.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mencatut nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program koperasi tersebut tidak pernah membuka layanan pinjaman online mandiri melalui aplikasi ataupun WhatsApp pribadi.
Untuk memastikan kebenaran suatu program pemerintah, masyarakat disarankan melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait guna menghindari menjadi korban penipuan digital.
Jfr/Ari