![]() |
| Poto tangkapan layar suasana saat pelapor melakukan konfirmasi |
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID– Seorang wartawan di Kota Tangerang melaporkan dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik ke Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan, setelah mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan investigasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/176/V/2026/SPKT/Polsek Kelapa Dua/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Mei 2026, pelapor bernama Hendra Wempi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Borobudur Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dalam keterangannya, Hendra mengaku saat itu bersama rekannya tengah melakukan investigasi dan uji informas terkait dugaan aktivitas penyimpanan atau distribusi rokok tanpa cukai. Ketika melintas di lokasi, keduanya melihat dua orang menggunakan sepeda motor membawa boks yang diduga berisi rokok ilegal.
Curiga dengan aktivitas tersebut, pelapor kemudian mencoba melakukan konfirmasi dengan mendatangi salah satu kontrakan yang disebut-sebut menjadi lokasi penyimpanan. Namun situasi disebut berubah tegang saat sejumlah orang diduga bersikap intimidatif bahkan sempat diteriaki maling.
Tak hanya itu merujuk dari Berita Acara yang dibuat pelapor, dari lokasi awal,pelapor bersama rekannya sempat dibawa secara paksa menuju lokasi lain dan tidak diperbolehkan pergi.
Telepon genggam milik rekannya disebut sempat dirampas pihak terlapor ,sementara kendaraan yang digunakan juga sempat dikuasai oleh pihak terlapor.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami tekanan psikis dan merasa kerja jurnalistiknya dihalangi. Kasus itu kini telah dilaporkan ke Polsek Kelapa Dua guna penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terhadap pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lapangan. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Red
