-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Video Viral Ancam Wartawan,Ketua JTR Ahmad Putra : Jangan Biarkan Intimidasi Jadi Budaya

Minggu, 17 Mei 2026 | 14.17.00 WIB Last Updated 2026-05-17T07:17:36Z

Terkait Video Viral Ancam Wartawan ,Ketua JTR Ahmad Putra : Jangan Biarkan Intimidasi Jadi Budaya
Ketua JTR Ahmad Putra 

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
- Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR), Ahmad Putra mengecam keras beredarnya video bernada ancaman dan intimidatif yang diduga ditujukan kepada wartawan maupun pihak tertentu yang hendak melakukan peliputan di suatu wilayah.


Menurut Ahmad Putra, isi video tersebut tidak hanya mengandung narasi provokatif, namun juga menimbulkan rasa tidak nyaman dan ketakutan bagi insan pers, khususnya anggota JTR yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.


“Pernyataan dalam video itu sangat kami sesalkan dan kecam keras. Kalimat-kalimat bernada ancaman, apalagi menyebut kekerasan fisik, jelas menciptakan rasa tidak aman bagi rekan-rekan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di wilayah tersebut. Ini sama saja bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Ahmad Putra, Sabtu (16/5/2026).


Ia menilai, meskipun belakangan beredar video permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan, hal itu tidak serta-merta menggugurkan proses hukum apabila diduga terdapat unsur pidana dalam video sebelumnya.


“Permintaan maaf itu baik, tetapi jangan sampai dianggap selesai begitu saja. Jika ada dugaan unsur ancaman, intimidasi, atau tindakan yang menghalangi kerja pers, Aparat Penegak Hukum (APH) harus tetap bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap ancaman yang membuat wartawan takut menjalankan tugas,” ujarnya.


Ahmad Putra juga meminta aparat kepolisian segera mendalami motif pembuatan video tersebut, termasuk memastikan tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan maupun masyarakat sipil.


“Kami meminta APH tidak menganggap remeh persoalan ini. Hari ini yang diintimidasi wartawan, besok bisa masyarakat biasa. Negara tidak boleh kalah oleh ancaman-ancaman bernada kekerasan,” tandasnya.


Sementara itu, Penasehat Jurnalis Tangerang Raya (JTR), Jefriansyah memandang video tersebut sebagai bentuk ekspresi yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.



Menurutnya, penyampaian pesan dengan nada menantang, ancaman kekerasan, hingga narasi “siap menghabisi” tidak dapat dibenarkan, terlebih jika disebarluaskan di ruang publik melalui media sosial.

“Video seperti itu berpotensi memicu ketakutan, konflik sosial, bahkan bisa ditafsirkan sebagai ancaman terbuka terhadap profesi tertentu. Apalagi jika dikaitkan dengan aktivitas jurnalistik di lapangan. Pers bekerja dilindungi undang-undang, bukan untuk diintimidasi,” kata Jefri.



Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan ancaman ataupun menciptakan situasi yang membuat masyarakat merasa terteror.


“Kita negara hukum. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas tertentu, ada mekanisme hukum dan ruang klarifikasi, bukan dengan membuat video ancaman yang beredar luas. Kami berharap aparat tetap mengedepankan proses hukum secara objektif,” pungkasnya.



Red