![]() |
| Tangkapan Layar Video |
JAKARTA,BERITATANGERANG.CO.ID — Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pegiat bisnis kecantikan, Richard Lee, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 21.50 WIB setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan Richard Lee sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
“Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam bisnis produk dan layanan kecantikan yang dijalankan Richard Lee.
Sebelum dilakukan penahanan, tim dokter kepolisian juga memeriksa kondisi kesehatan tersangka. Pemeriksaan meliputi tekanan darah, kadar oksigen dalam tubuh, serta suhu badan. Hasilnya menunjukkan kondisi kesehatan Richard Lee dinyatakan normal dan dinilai mampu menjalani proses hukum.
Polisi juga memastikan barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh influencer sekaligus pengulas produk kecantikan, Samira Farahnaz yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran dalam bisnis produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan Richard Lee.
Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga kasus naik ke tahap penyidikan. Richard Lee juga telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan sejak awal tahun.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada awal Januari, kemudian berlanjut pada pertengahan Februari. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan sebelum akhirnya Richard Lee diperbolehkan pulang setelah proses klarifikasi selesai.
Upaya hukum yang ditempuh Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya juga tidak membuahkan hasil. Permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh hakim tunggal yang menangani perkara tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara dengan nilai nihil. Putusan itu sekaligus memperkuat proses penyidikan yang saat ini masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Jfr
