-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Reskrim Polsek Kelapa Dua Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Sita Senpi Rakitan

Jumat, 27 Februari 2026 | 13.12.00 WIB Last Updated 2026-02-27T07:04:02Z

Reskrim Polsek Kelapa Dua Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Sita Senpi Rakitan
Kapolsek Kelapadua AKP Rokhmatulloh (tengah)bersama anggota

TANGSEL,BERITATANGERANG.CO.ID
– Respon cepat Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Ruko Fifth Avenue, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.


Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh, S.H., mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan lima terduga pelaku berinisial A (28), K.N (29), N (22), F (21), dan S.E (21). Kelimanya diketahui berasal dari Lampung.

“Para pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKP Rokhmatulloh kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).


Kasus ini terungkap setelah korban berinisial O (22) melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di pinggir jalan dalam kondisi terkunci stang dan menggunakan shutter lock. Berbekal informasi bahwa kendaraan telah dilengkapi perangkat GPS, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Rovi bergerak melakukan pelacakan.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil menemukan kendaraan korban di wilayah Pagedangan. Di lokasi yang sama, lima terduga pelaku turut diamankan tanpa perlawanan berarti.


Barang bukti senpi dan konci T

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Selain mengamankan satu unit sepeda motor milik korban, polisi juga menyita empat unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil tindak kejahatan, tiga kunci letter T beserta sepuluh mata kunci, tiga magnet motor kontak kunci, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.


“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan diparkir di lokasi yang aman serta terpantau. Jika terjadi tindak pidana, segera hubungi call center 110,” pungkasnya.


Jfr