Notification

×

Iklan

Iklan

Miras Bakal Punya “Wilayah Khusus”? DPRD Kota Tangerang Buka Wacana Zonasi Tempat Hiburan

Kamis, 15 Januari 2026 | 15.30.00 WIB Last Updated 2026-01-15T08:30:52Z

Miras Bakal Punya “Wilayah Khusus”? DPRD Kota Tangerang Buka Wacana Zonasi Tempat Hiburan
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID-
Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun 2026 mengusulkan pembahasan 16 rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.


Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengungkapkan bahwa dalam revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 terdapat wacana baru berupa penetapan zonasi khusus tempat hiburan. Zonasi ini diusulkan sebagai area yang diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol secara terbatas.


“Usulan tersebut sudah masuk dalam Prolegda 2026, namun sampai sekarang DPRD masih menunggu draf resmi dari eksekutif seperti apa konsep yang akan ditawarkan,” ujar Rusdi, Rabu (14/1/2026).


Ia menjelaskan, gagasan zonasi tempat hiburan bukan hal baru. Beberapa tahun lalu, konsep serupa sempat mengemuka dengan wacana penunjukan wilayah Pinangsia sebagai lokasi. Namun saat itu menuai penolakan kuat dari berbagai elemen masyarakat, terutama kalangan ulama, sehingga rencana tersebut tidak berlanjut.

“Sekarang dimunculkan kembali. Informasinya, akan diuji ke publik lebih dulu untuk melihat respons masyarakat. Bahkan direncanakan ada FGD agar semua pihak bisa menyampaikan pandangannya,” kata Rusdi.


Menurutnya, salah satu alasan utama munculnya kembali wacana zonasi tempat hiburan adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini, warga Kota Tangerang yang ingin mencari hiburan cenderung pergi ke wilayah tetangga, seperti Gading Serpong di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kondisi itu membuat potensi PAD dari sektor hiburan justru dinikmati daerah lain.

“Kalau semua pusat hiburan ada di luar daerah, otomatis PAD kita yang bocor. Itu yang ingin dicoba diatur agar ada pemasukan juga untuk Kota Tangerang,” ujarnya.


Meski demikian, Rusdi menegaskan ada batas prinsip yang tidak boleh dilanggar. Peredaran minuman beralkohol tidak boleh masuk ke lingkungan permukiman maupun kawasan masyarakat umum.

“Jangan sampai miras beredar di tengah masyarakat atau di kawasan perumahan. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar wacana zonasi tempat hiburan tidak hanya berorientasi pada PAD semata, tetapi harus dikaji secara komprehensif agar tidak memunculkan dampak sosial baru.

“Jangan sampai PAD tidak kita dapat, tapi justru muncul masalah sosial baru. Apalagi, sampai hari ini kita juga belum melihat di Kota Tangerang ada pusat hiburan yang benar-benar tumbuh dan terpusat,” katanya.


Selain soal zonasi tempat hiburan, revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 juga diarahkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital. Regulasi yang ada dinilai belum mampu menjangkau praktik pembelian minuman beralkohol secara daring maupun praktik prostitusi yang kini banyak beralih ke transaksi online.

“Perda lama belum mengatur soal pembelian miras lewat online. Begitu juga dengan praktik pelacuran, yang sekarang hampir tidak lagi terlihat di jalan, tapi berpindah ke platform digital. Ini yang harus disesuaikan,” pungkas Rusdi.

Rencana revisi dua perda tersebut diprediksi akan menjadi salah satu pembahasan paling krusial di DPRD Kota Tangerang tahun 2026, terutama karena menyangkut langsung isu tempat hiburan, moralitas publik, serta potensi pendapatan daerah.


Red/Jfr