Notification

×

Iklan

Iklan

DePA-RI Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Teror Terhadap Hakim PN Medan

Jumat, 07 November 2025 | 13.35.00 WIB Last Updated 2025-11-07T06:36:18Z

DePA-RI Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Teror Terhadap Hakim PN Medan
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M

JAKARTA,BERITATANGERANG.CO.ID
– Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengecam keras dugaan aksi teror terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, setelah rumah sang hakim terbakar misterius beberapa waktu lalu.


Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, menilai peristiwa tersebut patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang tengah menangani kasus korupsi besar di Sumatera Utara.


“Jika benar ini teror, maka ini serangan langsung terhadap wibawa hukum dan independensi peradilan,” tegas Luthfi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11).


Hakim Khamozaro diketahui tengah memimpin sidang perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Dalam proses persidangan, ia sempat meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Bobby Nasution, menantu mantan Presiden Joko Widodo yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara.


Menurut Luthfi, kasus ini seharusnya menjadi momentum memperkuat soliditas masyarakat sipil dalam mengawal independensi hakim. Negara, katanya, wajib menjamin keamanan dan perlindungan bagi setiap hakim yang menjalankan tugasnya menegakkan hukum.


“Teror semacam ini justru harus membakar semangat para hakim, terutama di pengadilan tipikor, agar tak gentar menghadapi para koruptor,” ujar Luthfi.


Ia pun mengapresiasi sikap tegas hakim Khamozaro yang menyatakan tidak takut dan tidak akan mundur dari tugasnya. “Itu sinyal kuat bahwa masih ada hakim yang berani berdiri di garis depan melawan korupsi,” tambahnya.



Empat Sikap Tegas DePA-RI


DePA-RI melalui ketuanya menyampaikan empat poin sikap atas kasus teror ini:


1. Usut tuntas tanpa pandang bulu. Penyidik diminta bekerja profesional untuk membongkar aktor intelektual di balik kebakaran rumah hakim tersebut.



2. Segera sahkan RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk Prolegnas, agar keamanan dan hak-hak hakim dijamin penuh oleh negara.



3. Komisi Yudisial harus turun tangan. KY diminta aktif melakukan advokasi dan pengawasan terhadap penanganan kasus ini.



4. Presiden Prabowo diminta menepati janji menaikkan gaji hakim, sebagaimana pernah disampaikan pada Februari dan Juni 2025, agar tidak menjadi janji politik semata.



Red