![]() |
Barang bukti Tabung Gas LPG |
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko, S.H. mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang.
“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” jelas Kapolsek.
Barang Bukti yang Diamankan:
5 tabung gas ukuran 12 kg kosong
6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan
15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong
1 tabung gas ukuran 3 kg masih terisi
1 timbangan digital ukuran besar
3 jarum suntik (alat oplosan)
469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru
29 segel tabung gas 12 kg warna kuning
360 karet tabung gas
82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu
1 unit sepeda motor Yamaha Vino
3 unit handphone
1 buah obeng serta perlengkapan lain
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan, praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena risiko ledakan sangat besar.
“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” ungkapnya.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam pidana penjara 6 Tahun Lamanya.
Red