![]() |
Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. |
TANGSEL,BERITATANGERANG.CO.ID – Aksi nekat seorang debt collector berujung penangkapan. Pria berinisial L (38) diamankan Satreskrim Polres Tangerang Selatan setelah melakukan tindakan tidak menyenangkan dan perlawanan terhadap petugas yang tengah menjalankan tugasnya secara sah.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat itu, pelaku diduga bersikap arogan dan sempat melontarkan ancaman serta menolak saat petugas melakukan pemeriksaan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka telah diamankan dan saat ini dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” ujar Kapolres, Sabtu (4/10/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., CBA. menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam tindakan serupa di lokasi lain,” jelas AKP Wira.
Pasal-pasal yang disangkakan mencakup tindakan memaksa dengan kekerasan, melawan pejabat negara, serta menghalangi petugas menjalankan tugas hukum.
Atas perbuatannya, L kini terancam hukuman pidana dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel.
Red/Jfr