Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Rajeg Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan di Lembangsari Sesuai Prosedur

Kamis, 25 September 2025 | 23.58.00 WIB Last Updated 2025-09-25T16:58:14Z

Polsek Rajeg Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan di Lembangsari Sesuai Prosedur
Gambar Poto kantor Polsek Rajeg

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
– Polsek Rajeg menegaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berjalan sesuai aturan hukum dan mengedepankan profesionalitas.


Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, mengatakan sejak laporan masuk pada Kamis, 27 Maret 2025, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara.


“Kasus ini dalam penanganan, prosesnya dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yono kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).


Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua perempuan berinisial I dan N sebagai tersangka pada Senin, 21 Juli 2025. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif.


Tidak Ditahan, Ini Pertimbangannya


Meski berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Menurut AKP Yono, hal itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif, di antaranya sikap kooperatif para tersangka, memiliki alamat tetap, serta kondisi kesehatan salah satu tersangka yang masih menjalani pemulihan pascaoperasi batu ginjal.


“Selain itu, kuasa hukum tersangka juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, ditambah adanya penjamin dari pihak keluarga,” jelasnya.


Profesional dan Menjunjung Asas Hukum


Yono menegaskan keputusan tidak menahan tersangka tetap sah secara hukum dan menjadi kewenangan penyidik.


“Jika ditahan, masa penahanan akan dikurangkan dari vonis apabila terbukti bersalah. Namun jika tidak ditahan, lalu divonis bersalah, maka vonis dijalani penuh tanpa pengurangan. Prinsip lain yang kami junjung adalah asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.


Polsek Rajeg memastikan proses hukum kasus ini akan terus berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Jfr