Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Pinang Gulung Pemuda Penjual Obat Keras di Kunciran, Ribuan Butir Pil Disita

Kamis, 18 September 2025 | 20.57.00 WIB Last Updated 2025-09-18T13:59:34Z

Polsek Pinang Gulung Pemuda Penjual Obat Keras di Kunciran, Ribuan Butir Pil Disita
Tersangka pengedar ribuan obat daftar G di Tangerang 

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
  – Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Rabu (17/9/2025) pagi.


Pelaku berinisial M (24), warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap saat menjajakan obat daftar G di kawasan Kampung Poncol. Dari tangan pemuda itu, polisi mengamankan 9.910 butir obat keras berbagai jenis, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp12 juta hasil penjualan.


Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual-beli obat keras di wilayah tersebut.


“Tim kami langsung bergerak melakukan observasi. Saat pelaku berada di lokasi, dilakukan penggeledahan dan ditemukan ribuan butir obat keras dalam plastik hitam serta uang tunai dari hasil transaksi,” jelas Adityo.



Barang bukti yang disita polisi, antara lain:

4.000 butir Tramadol

5.000 butir Hexymer

800 butir Trihexyphenidyl

60 butir Calmlet

50 butir Alprazolam

Uang tunai Rp12 juta

HP Vivo warna hitam


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.


“Kasus ini menjadi perhatian serius. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan remaja, bahkan bisa memicu tawuran. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Jauhari.


Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan pemasok obat ilegal tersebut.


Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ilegal, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


Red/Jfr