Notification

×

Iklan

Iklan

Ironis,Napi Rutan Pandeglang Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Balik Jeruji

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 20.32.00 WIB Last Updated 2025-08-16T13:33:29Z

Napi Rutan Pandeglang Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Balik Jeruji
Poto Rutan Pandeglang 

BANTEN.BERITATANGERANG.CO.ID
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali membongkar praktik peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari balik jeruji besi. Seorang narapidana (napi) berinisial B, yang tengah mendekam di Rutan Kelas II Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak penyebaran sabu.


“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Jumat (15/8/2025).


Meski sudah menyandang status tersangka, B tidak dibawa ke Mapolda. Ia masih menjalani hukuman dalam perkara lain dan kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon. “Kami tidak menahan tersangka, statusnya masih tahanan dalam perkara lain,” jelas Wiwin.


Kasus ini terbongkar setelah dua orang kaki tangan B, berinisial W dan A, diamankan aparat pada 16 Juni 2025 di wilayah Ciracas, Kota Serang. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat instruksi langsung dari B untuk menyebarkan 19 paket sabu.


Petugas berhasil mengamankan 2,4 gram sabu dari sejumlah titik yang belum sempat diambil oleh pemesan. “Yang diamankan beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih,” terang Wiwin.


Dalam praktiknya, W dan A mengaku tergiur upah. W bahkan mendapat bayaran hingga Rp 6 juta sekali jalan, sementara A menerima antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu untuk setiap kali menaruh paket di lokasi yang ditentukan.


Atas perbuatannya, W dan A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara B, kini harus menghadapi proses hukum tambahan terkait dugaan keterlibatannya.



Red/Jfr