![]() |
Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H Inkiriwang bersama Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ( kiri) |
TANGSEL.BERITATANGERANG.CO.ID – Polres Tangerang Selatan mengungkap delapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi sepanjang April hingga Juni 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, bersama Forkopimda Kota Tangerang Selatan di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).
“Ini adalah wujud sinergitas kami bersama Forkopimda termasuk Wali Kota, Kejaksaan, Dandim, serta dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) dalam memberantas kejahatan seksual,” ujar Kapolres.
Kapolres merinci delapan kasus tersebut terbagi dalam lima kelompok:
Kelompok pertama: kasus pembunuhan atau penganiayaan hingga korban meninggal dunia, serta pemerkosaan terhadap seorang buruh konveksi yang diawali perkenalan via media sosial. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelompok kedua: kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengajar Hadroh terhadap empat anak muridnya. Satu tersangka diamankan.
Kelompok ketiga: tiga kasus kekerasan seksual oleh tenaga pendidik di sekolah terhadap anak didik, dengan tiga tersangka.
Kelompok keempat: dua kasus kekerasan seksual bermodus perkenalan lewat media sosial, menyasar anak di bawah umur.
Kelompok kelima: kekerasan seksual dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang penjaga warung, diawali pemberian minuman beralkohol. Tiga tersangka ditangkap dalam kasus ini.
“Kami tak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku kekerasan seksual. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan kami kepada korban dan komitmen menjaga rasa aman di masyarakat,” tegas AKBP Victor.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang hadir dalam kesempatan tersebut, mengapresiasi langkah cepat Polres Tangsel dan Forkopimda. Ia menegaskan pentingnya upaya pencegahan hingga ke tingkat RT.
“Pengungkapan ini menandakan keseriusan Forkopimda Tangsel menangani kekerasan seksual. Ke depan, pencegahan harus lebih kita kedepankan. Sosialisasi juga sudah kita lakukan hingga ke perangkat kewilayahan,” jelas Benyamin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menyebut pihaknya berencana menuntut pidana tambahan untuk pelaku, yakni pengungkapan identitas terdakwa/terpidana dalam putusan hakim.
“Diharapkan dengan ini akan ada efek jera yang lebih kuat, agar para pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan tindak kejahatan serupa,” ujarnya.
Dari Kementerian PPA, Asisten Deputi Ciput Eka Purwianti menegaskan komitmen pendampingan bagi korban dan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan.
Turut hadir dalam konferensi pers ini, Dandim 0506 Tangerang Kolonel Inf. Ary Sutrisno, Wakapolres Tangsel Kompol Muhibbur, Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, Kasi Humas AKP Agil Sahril, serta Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto.
Red/ jfr