Notification

×

Iklan

Iklan

Rumah Dijual Suami Tanpa Izin, Wanita Korban KDRT Ini Mengaku Diintimidasi Pembeli dan Notaris

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08.01.00 WIB Last Updated 2025-07-05T01:01:54Z

Rumah Dijual Suami Tanpa Izin, Wanita Korban KDRT Ini Mengaku Diintimidasi Pembeli dan Notaris
Gambar ilustrasi 

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
– Dugaan penjualan rumah tanpa persetujuan istri kembali memicu kegaduhan. Seorang perempuan berinisial D (35), warga Perumahan Trilaksa Village 1, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku rumahnya dijual diam-diam oleh sang suami.


Parahnya lagi, D justru didatangi sembilan orang – termasuk pembeli dan notaris – yang mendesak agar ia mau menandatangani surat jual beli. Insiden itu terjadi mendadak di rumah kakak korban, Jumat (4/7/2025).


“Kata mereka kalau saya tidak datang ke kantor notaris, urusannya akan panjang. Anak-anak sampai menangis ketakutan,” ujar D kepada wartawan.


Rumah yang dijual itu adalah harta bersama, yang menurut hukum tak boleh dijual tanpa persetujuan tertulis kedua belah pihak. “Saya sama sekali tidak tahu soal penjualan ini dan tidak terima uang sepeser pun,” tegas D.


Rombongan sembilan orang itu – termasuk pembeli, notaris, dan suami D – tetap memaksa meski sudah dijelaskan bahwa D tidak ada di rumah. Bahkan, mereka meminta Ketua RT setempat memanggil D keluar. Kejadian ini memicu keresahan warga setempat.


Salah satu pembeli juga sempat mengeluh karena dokumen belum diteken padahal rumah sudah dibayar.


Kakak kandung korban, F, mengecam keras tindakan intimidasi tersebut. “Kami punya video dan saksi. Ini sudah di luar batas. Kami akan laporkan ke polisi,” tegasnya.


F juga mempertanyakan peran notaris yang tetap memproses transaksi meskipun ada potensi sengketa keluarga. Padahal, notaris terikat aturan untuk menolak jika dokumen tidak lengkap atau ada indikasi tekanan.


Secara hukum, tindakan memaksa dengan ancaman bisa dijerat Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Bila dilakukan secara berkelompok dan ada unsur intimidasi, pelaku juga terancam Pasal 170 KUHP.


Sementara notaris yang memfasilitasi transaksi ilegal seperti ini dapat terancam sanksi etik, hingga pencabutan izin berdasarkan UU Jabatan Notaris (UUJN).


Hingga berita ini diturunkan, pihak notaris maupun pembeli belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi lewat pesan WhatsApp.


Kasus ini menjadi pengingat penting: rumah yang termasuk harta bersama tak bisa seenaknya dijual sepihak, apalagi disertai tekanan dan intimidasi.



Red