Notification

×

Iklan

Iklan

Kabiro Humas ATR/BPN Harison Mocodompis: Privatisasi Pulau di Indonesia Mustahil Secara Hukum

Jumat, 04 Juli 2025 | 19.20.00 WIB Last Updated 2025-07-04T12:33:50Z

Harison Mocodompis Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN
Harison Mocodompis Kabiro dan Protokol Kementrian ATR/BPN

JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID
- Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat di sejumlah situs daring asing dan memicu keprihatinan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan privatisasi pulau di Indonesia.


“Tidak ada landasan hukum yang membolehkan memprivatisasi seluruh pulau. Undang-undangnya memang tidak ada,” kata Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).


Ia menjelaskan, pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam aturan itu, pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum hanya diperbolehkan maksimal 70% dari total luas pulau. Sisanya, sebesar 30%, wajib dialokasikan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang tetap dikuasai negara.


“Jadi, tidak mungkin satu pihak memprivatisasi seluruh pulau kecil,” tegas Harison.


Harison juga menyoroti bahwa kebanyakan situs yang memuat informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Bahkan, keabsahan data dan identitas pihak yang mengunggah informasi tersebut belum bisa dipastikan. “Kita harus bijak. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita belum tahu siapa yang memposting, apakah benar orang Indonesia atau bukan,” ujarnya.


Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Harison juga mendorong semua pihak, termasuk instansi terkait dan pemerintah daerah, untuk bekerja sama menjaga kedaulatan wilayah serta memastikan perlindungan hak atas tanah di Indonesia.


“Jangan hanya terpaku pada isu penjualan pulau. Lebih penting lagi adalah bagaimana kita melindungi hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison.



Red/Jfr