Situasi pembongkaran bangunan liat di perumahan Aster Cibodas Kota Tangerang
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID – Satpol PP Kota Tangerang membongkar delapan bangunan liar semi permanen di kawasan Perumahan Aster, Cibodas, Rabu (11/6/25). Bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum dan tidak memiliki izin.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Ini menindaklanjuti laporan dan keluhan warga soal bangunan liar yang mengganggu lingkungan. Setelah melalui tahap sosialisasi, imbauan, dan peringatan, kami lakukan pembongkaran dengan alat berat," jelas Irman.
Ia memastikan, penertiban dilakukan sesuai prosedur dan bukan tindakan represif. "Kami ingin menciptakan tata ruang kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan kondusif," tambahnya.
Penertiban serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik lain yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
Red/Jfr