Suami Pasien mengucapkan terimakasih kepada pihak RSUD Kota Tangerang
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID— Menyikapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Sungguh pilu dan menyayat hati”, RSUD Kota Tangerang memberikan penjelasan resmi terkait pelayanan terhadap pasien atas nama Ny. Iis Maryati. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pelayanan dan seluruh prosedur dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui Humas RSUD Kota Tangerang, Fika S. Khayan, disampaikan bahwa sejak hari pertama dirawat, Ny. Iis telah dilayani sebagaimana mestinya. Namun, karena tidak dapat menunjukkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam batas waktu yang ditentukan, status pembiayaan pasien dikategorikan sebagai pasien umum.
“Sesuai dengan Permenkes No. 28 Tahun 2014, peserta JKN wajib menunjukkan status keaktifannya paling lambat 3x24 jam hari kerja setelah dirawat. Bila tidak terpenuhi, rumah sakit wajib menetapkan status pasien sebagai pasien umum atau tunai,” terang Fika.
Video Suami Pasien mengucapkan terimakasih atas pelayanan RSUD Kota Tangerang
Pihak RSUD juga menyayangkan munculnya dugaan bahwa rumah sakit menolak permohonan pembayaran secara bertahap. Fika menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah menolak itikad baik dari pasien dan keluarga.
“Prosedur pengajuan cicilan atau keringanan memang harus melewati bagian keuangan, dan itu tetap kami akomodasi. Semua masukan dari pasien kami dengarkan dan tindak lanjuti dengan semangat mencari solusi manusiawi,” jelasnya.
Fika juga menjelaskan bahwa dalam kasus Ny. Iis, faktor administrasi menjadi kendala utama. Awalnya Ny. Iis tercatat sebagai warga Kabupaten Bandung, dan pihak keluarga berupaya mengurus pendaftaran JKN di sana. Namun karena kendala teknis, mereka kemudian memutuskan pindah domisili ke Kota Tangerang. Proses mutasi ini tidak dapat selesai dalam batas waktu 3x24 jam sebagaimana yang ditentukan oleh regulasi, sehingga Ny. Iis tercatat sebagai pasien umum.
“Sebenarnya keluarga sudah menyampaikan bahwa akan ada kerabat yang membantu mengurus JKN. Namun karena tidak selesai tepat waktu, maka status pasien tetap kami tetapkan sesuai aturan. Meski begitu, kami tetap melayani sepenuh hati dan terbuka untuk pengajuan keringanan,” ujarnya.
Fika menambahkan bahwa pasien sudah diperbolehkan pulang pada hari ini (Jumat) dan rumah sakit tidak pernah melakukan penahanan. “Semua proses berjalan sesuai prosedur, dan kami pastikan pelayanan tetap dilakukan dengan empati dan integritas,” katanya.
RSUD Kota Tangerang juga terus mendorong masyarakat untuk secara aktif memastikan keikutsertaan dan keaktifan dalam program JKN sebagai langkah preventif. Salah satu bentuk komitmen ini adalah melalui program SAPA CINTA, yang memfasilitasi masyarakat agar lebih mudah menjadi peserta JKN.
Pasien dan suaminya menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang dinilai cepat, profesional, dan manusiawi selama proses persalinan. Mereka juga mengapresiasi sikap Direktur RSUD Kota Tangerang yang bijaksana dalam menangani situasi ini.
Red