Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Video Tagih Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Minggu, 18 Mei 2025 | 13.48.00 WIB Last Updated 2025-05-18T06:49:20Z

Viral Video Tagih Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
Poto SS Video 

BANTEN.BERITATANGERANG.CO.ID
- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten dalam kasus permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).


Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyebutkan bahwa selain MS, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ.


“Ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Banten,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).


Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan anggota Kadin Cilegon menagih jatah proyek tanpa lelang. Video itu ditemukan dalam patroli media sosial pada Minggu, 11 Mei 2025, dan langsung ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan.


Penyidik kemudian memeriksa 14 saksi dari unsur perusahaan, organisasi, dan kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka IA meminta proyek tanpa lelang dengan cara menggebrak meja di hadapan pihak perusahaan. MS memaksa PT Total yang merupakan perwakilan dari PT Chengda Engineering Co (kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride/CA-EDC), agar memberikan proyek.


Sementara itu, RZ alias RJ mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam kegiatan PT China Chengda Engineering.


Akibat perbuatannya, MS dan IA dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. RJ dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Ancaman pidana terhadap para tersangka di atas lima tahun penjara.


Dian menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” katanya.


Ia juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional tanpa intervensi. “Tidak ada tekanan dari mana pun. Ini murni hasil penyelidikan profesional demi menjaga iklim investasi,” tutup Dian.


Red