TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID – Polemik proyek pembangunan trotoar di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dengan anggaran Rp478 juta dari APBD Kota, memasuki babak baru. Setelah muncul perbedaan keterangan antar pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, fakta terbaru justru menunjukkan lemahnya koordinasi dan pembaruan data di internal instansi tersebut.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Tangerang, Mursiman, dalam klarifikasinya menyebut bahwa Jalan Beringin Raya merupakan jalan kota. Ia bahkan menegaskan bahwa ruas tersebut sebelumnya memang sempat menjadi jalan provinsi, namun telah dikembalikan ke kota karena tidak pernah ditangani oleh pihak provinsi.
Pernyataan itu sempat diragukan karena berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, yang pada Februari lalu menyebutkan melalui siaran resmi Pemkot Tangerang bahwa Jalan Beringin Raya merupakan salah satu dari enam ruas jalan provinsi di Kota Tangerang.
Pernyataan tersebut dimuat dalam berita berjudul "Kota Tangerang Miliki 4.169 Ruas Jalan, Apa Bedanya Jalan Nasional, Provinsi dan Kota?" yang tayang di situs resmi tangerang.go.id.
Namun, konfirmasi awak media Sabtu (24/5/2025 )kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 2023, Jalan Beringin Raya sudah resmi dikembalikan ke kewenangan Pemkot Tangerang. Artinya, pernyataan Mursiman benar secara hukum, sementara pernyataan Kadis PUPR Kota Tangerang justru merujuk pada data lama yang sudah tidak berlaku.
Pemerhati kebijakan publik dan Wakil Ketua LAI BPAN Provinsi Banten, Muhammad Zainuddin, menyayangkan kekacauan informasi tersebut. “Secara administratif memang sekarang sah dibangun menggunakan APBD Kota. Tapi pernyataan saling bertolak belakang dari dua pejabat dalam satu dinas menunjukkan kegagalan koordinasi dan lemahnya pembaruan data,” ujarnya.
Zainuddin menambahkan bahwa ketiadaan dokumen resmi yang ditampilkan ke publik juga memperburuk persepsi masyarakat. “Seharusnya sejak awal Dinas PUPR Kota Tangerang bisa menunjukkan SK pengembalian itu untuk menjawab polemik. Tapi karena tidak dilakukan, akhirnya muncul spekulasi dan tuduhan pelanggaran,” tegasnya.
Ia mendesak agar Pemkot Tangerang segera memperbaiki pola komunikasi birokrasi antarpejabat dan memastikan informasi ke publik bersumber pada dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan lisan. “Kalau begini caranya, wajar jika kepercayaan publik terhadap institusi terganggu,” pungkas Zainuddin.
Red (TIM)