Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba,Peredaran Ganja dan Obat Keras Modus Toko Sembako

Selasa, 27 Mei 2025 | 16.05.00 WIB Last Updated 2025-05-27T11:52:45Z


Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba,Peredaran Ganja dan Obat Keras Modus Toko Sembako
Konferensi Pers Polres Metro Tangerang Kota ungkap Peredaran Ganja dan Obat Keras

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
  – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/5/2025), aparat mengungkap dua kasus berbeda, yakni peredaran ganja kering dan obat keras daftar G yang dijual secara ilegal dengan modus toko sembako.


Pada kasus pertama, polisi meringkus dua orang pelaku pengedar ganja. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti seberat 4,7 kilogram ganja kering siap edar. Penangkapan dilakukan setelah aparat menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Kota Tangerang.


Barang bukti Ganja 4.7 Kg dan Obat Keras

Sementara pada kasus kedua, tiga orang pelaku berinisial MT (30), SB (24), dan MS (20) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yaitu di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, pada Rabu (7/5) dan Kamis (8/5).


Ketiganya terbukti menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar resmi. Modus yang digunakan adalah menyamarkan aktivitas jual beli obat tersebut dengan kedok toko sembako.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 833 butir obat keras, terdiri dari 47 butir Tramadol dan 786 butir Hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp267.000 serta satu unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.


“Modus operandi para pelaku dalam kasus obat keras ini adalah menjual obat-obatan daftar G secara ilegal dengan menyamar sebagai penjual di toko sembako,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba Kompol Rihold Sihotang S.Kom., S.I.K., M.H.


Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.


Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.


Jfr