Lokasi pembangunan BTS di Sindang Jaya Kabupaten Tangerang
KAB.TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) diduga milik Telkom yang berlokasi di Kampung Sindang Panon RT 01 RW 07, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Proyek ini menuai sorotan warga lantaran tidak ada sosialisasi atau musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar. Padahal, keberadaan menara BTS berpotensi membawa dampak langsung, baik dari sisi kesehatan maupun keselamatan lingkungan.
"Pembangunan tiba-tiba saja dimulai. Tidak ada pemberitahuan, apalagi izin lingkungan. Warga seperti kami merasa diabaikan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pembangunan BTS wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, termasuk izin dari dinas terkait dan pemerintah daerah. Selain itu, konstruksi menara juga harus mengacu pada Permenkominfo Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, serta memperhatikan aspek keselamatan dan standar radiasi elektromagnetik yang aman bagi manusia.
Berdasarkan ketentuan WHO, menara BTS sebaiknya berjarak minimal 20 meter dari pemukiman untuk menghindari dampak fisik jika roboh dan risiko paparan radiasi yang berlebihan.
Namun, pelaksana proyek yang mengaku bernama Adi mengungkapkan bahwa pengerjaan tetap dilakukan meski belum mengantongi izin. "Kalau nunggu izin dari dinas, nggak jalan-jalan ini proyek. Urusannya ribet. Saya masih harus ke kecamatan, ke desa, belum selesai juga," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/4) lalu.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Red