Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ketua Yayasan Widya Anindya Tangerang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan

Jumat, 09 Mei 2025 | 18.36 WIB Last Updated 2025-05-09T12:54:37Z

Ketua Yayasan Widya Anindya Tangerang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan
Dr Sukiman Sugita S.H.,M.H didamping Imas Hilatunnisyah dan Andreas Yasin Putra S.H usai membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota 

TANGERANG.BERITATANGERANG
CO.ID – Kuasa hukum Anton Martus Cendana dari Eulogia Law Firm melaporkan Ketua Yayasan Widya Anindya, Puri Swastika Gusti Krisna Dewi, ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan Polisi P/B/626/V/2025/SPKT/

Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.


Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (9/5/2025), tim pengacara yang terdiri dari Dr. Sukiman Sugita, S.H., M.H., Dr. Giordio Alexander, S.H., LL.M., Zefanius Fransisco, S.H., M.H., dan Andreas Yasin Putra, S.H serta Imas Hilatunnisyah. SH. MM. M.Si

menyampaikan bahwa klien mereka merasa dirugikan akibat tidak dibayarkannya sewa atas tanah dan bangunan milik Anton Martus Cendana selama total 44 bulan.


"Biaya sewa yang tidak dibayarkan sejak Februari, Maret, dan April 2020, serta sejak Januari 2022 hingga saat ini, total mencapai Rp7,7 miliar," jelas Dr Sukiman Sugita S.,H.,M.H., salah satu kuasa hukum. Adapun lahan dan bangunan tersebut berdiri di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 87, SHM No. 284, dan SHM No. 439.


Pihak Eulogia Lawfirm menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat ikatan hukum apa pun antara klien mereka dan Yayasan Widya Anindya, baik berupa perjanjian sewa menyewa maupun jual beli atas lahan tersebut. Padahal, menurut Pasal 88 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, penggunaan lahan oleh institusi pendidikan harus dilandasi hak milik atau hak sewa dengan opsi beli.



Selain laporan pidana Pasal 372 KUHP, pihak pengacara juga telah melaporkan Puri Swastika Gusti Krisna Dewi atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, serta Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah berdasarkan nomor laporan kepolisian TBL
/B/355/III/2025/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 15 Maret 2025 dan

TBL/B/356/111/2025/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 15 Maret 2025.


Sebelumnya, pihak Anton Martus Cendana juga telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak Yayasan, yakni pada 5 Maret, 10 April, dan 25 April 2025. Mereka juga telah mengadukan dugaan pelanggaran administratif Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya kepada Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, LLDikti Wilayah IV, serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten.


"Klien kami tidak mempermasalahkan jalannya aktivitas pendidikan di Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya. Namun yang dipermasalahkan adalah tindakan Ketua Yayasan yang tidak membayar sewa, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi klien kami," tegas Dr Sukiman Sugita S.H.,M.H.


Pihaknya berharap agar kepolisian, kementerian terkait, dan dinas pendidikan dapat memberikan atensi serius terhadap laporan ini. Mereka juga menyoroti pentingnya etika dan moral dalam pengelolaan yayasan pendidikan, yang semestinya menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat luas.


Saat berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Widya Anindya terkait pelaporan ini.



Red/Jfr