Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh 41 Vendor Jadi Korban Pengadaan Laptop Fiktif SMP YP Karya,Kepsek Masih Duduk Manis Menjabat

Selasa, 20 Mei 2025 | 11.23.00 WIB Last Updated 2025-05-20T06:56:10Z

Heboh 41 Vendor Jadi Korban Pengadaan Laptop Fiktif SMP YP Karya,Kepsek  Masih Duduk Manis Menjabat
Gambar ilustrasi 

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
  – Dunia pendidikan Kota Tangerang kembali diguncang dugaan skandal pengadaan barang fiktif. Seorang oknum kepala sekolah SMP YP Karya di Cipondoh diduga menipu 41 vendor dalam pengadaan laptop melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Anehnya, transaksi yang merugikan miliaran rupiah itu berjalan mulus di sistem resmi pemerintah, tanpa ada langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang.


Modusnya klasik: memesan barang melalui SIPLah, barang dikirim sesuai invoice, tapi pembayaran tak kunjung dilakukan. Lebih miris lagi, laptop-laptop hasil pengadaan justru diduga dijual kembali oleh pihak sekolah, tanpa jejak akuntabilitas.


“Barang sudah kami antar sesuai pesanan, tapi sampai sekarang tidak dibayar. Kami dengar barangnya malah dijual ke pihak lain,” ujar salah satu vendor belum lama ini.


Setiap vendor disebut menyuplai 10 hingga 14 unit laptop dengan harga sekitar Rp14 juta per unit. Jika ditotal, kerugian dari 41 vendor bisa menembus angka miliaran rupiah.


Meski dugaan penipuan ini mencuat dan merugikan banyak pihak, sang kepala sekolah masih aktif menjalankan tugasnya. Tak ada penonaktifan, tak ada audit terbuka. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pembiaran sistematis tengah terjadi.


“Kalau kepala sekolah bisa seenaknya menipu vendor, lalu menjual barang hasil pengadaan tanpa sanksi, itu artinya sistem pengawasan di dinas lemah—atau memang sengaja dilemahkan,” ujar Muhammad Zainuddin pengamat bidang kebijakan publik dan wakil Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara,Senin(19/5/25).


Pertanyaan yang menggantung, apakah ini murni ulah satu orang? Atau ada oknum lain yang ikut bermain, bahkan mungkin berada di balik layar sistem SIPLah?


Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi sudah melayangkan permintaan konfirmasi, namun belum mendapat jawaban.


Meskipun secara hukum dan kewenangan, Dinas Pendidikan tidak bisa langsung memberhentikan kepala sekolah swasta, karena kepala sekolah di sekolah swasta diangkat oleh yayasan atau badan penyelenggara pendidikan.


Namun, Dinas Pendidikan bisa dan seharusnya:


1. Merekomendasikan pemberhentian kepada yayasan jika kepala sekolah terbukti melanggar aturan, terutama yang terkait penggunaan dana BOS, SIPLah, atau pelanggaran berat lain.



2. Membekukan izin operasional sekolah bila pelanggaran sistemik dan merugikan publik, terutama jika yayasan tidak kooperatif.



3. Menonaktifkan akses SIPLah atau dana BOS, yang dikelola melalui sistem Dapodik dan berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan.


Jadi, meskipun tidak bisa langsung “mencopot” kepala sekolah swasta, Dinas Pendidikan punya cukup kuasa untuk menekan yayasan agar mengambil tindakan tegas. Jika tidak, bisa dianggap sebagai pembiaran yang merugikan dunia pendidikan dan keuangan negara.


Untuk itu Masyarakat layak tahu dan menuntut transparansi. Karena jika dunia pendidikan sudah dipenuhi praktik manipulatif dan pengawasannya diam seribu bahasa, maka siapa lagi yang bisa dipercaya?


Sebagai informasi sejumlah Vendor yang dirugikan akibat pengadaan Laptop hingga milyaran rupiah tersebut diantaranya :

  1. Fajar Julianto – CV. Masa Muda Abadi kerugian Rp112 juta pembelian 10 unit laptop.
  2. Melly – CV Kreativitas Karya Mandiri kerugian Rp60 juta pembelian 5 unit laptop.
  3. Ahmad Saeful – PT. Cakrawala Gugus Besar Rp139 juta.
  4. PT Askara Basis Teknologi, kerugian Rp134 juta 10 unit laptop
  5. CV. Erde Corp 10 laptop sisa 53.500.000
  6. CV. Trihita Karana Rp110 juta 10 unit laptop.
  7. ⁠CV. Berkah Selamat Abadi 72.150.000 5 unit laptop
  8. PT Cakrawala Gugus Besar 10 laptop Rp 139.000.000
  9. CV. Aditya Lutfi Utama Rp117.000.000 10 laptop
  10. CV. Dhani Dwipa Rp159 juta.


Red/Jfr