Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Modus Sembako Murah, Wanita di Tangerang Tipu Warga Ratusan Juta

Minggu, 20 April 2025 | 20.15 WIB Last Updated 2025-04-20T13:16:45Z

Modus Sembako Murah, Wanita di Tangerang Tipu Warga Ratusan Juta
Sosok Terduga pelaku penipuan berkedok sembako murah 

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID-
Modus penipuan berkedok sembako murah kembali memakan korban. Kali ini, warga Banjar Wijaya, Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi sasaran. Seorang perempuan berinisial J diamankan Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, setelah diduga menipu warga hingga ratusan juta rupiah.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kasus ini terungkap saat enam warga mendatangi Mapolres pada Kamis (27/4) sekitar pukul 01.54 WIB, membawa serta terduga pelaku. Enam warga itu mengaku telah menjadi korban penipuan sembako murah oleh J.

"Enam orang korban, masing-masing berinisial PA, RW, VT, DS, SGS, dan NC, datang membawa terduga pelaku. Awalnya mereka ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan sehingga laporan ditunda," jelas Zain dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Namun, satu korban, NC, akhirnya memutuskan tetap melanjutkan proses hukum dan membuat laporan resmi. Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, hingga akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya tertarik dengan tawaran J yang mengaku bisa menyediakan sembako murah untuk dijual kembali. Pada Desember 2024, korban memesan minyak goreng dan gula senilai Rp17.150.000 dan sempat menerima barang sesuai pesanan.

"Namun, pada Januari hingga Maret 2025, korban kembali memesan sembako dengan nilai total mencapai Rp387.055.000. Tapi barang yang dipesan tidak pernah dikirimkan," ungkap Kapolres.

Setiap kali ditagih, tersangka selalu beralasan bahwa pengiriman sedang diproses dan meminta korban bersabar. Tapi kenyataannya, janji tersebut hanya akal-akalan belaka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, bukti transfer ke rekening J, serta rekening atas nama suami J berinisial IDR.

"Kami juga telah memeriksa IDR yang menerima sebagian uang transfer dari korban," tambah Zain.

Pihak kepolisian mengimbau agar korban lain yang merasa dirugikan oleh modus serupa untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jfr