Ilustrasi: Pagar laut kawasan Pantai Utara Tangerang
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID - Beberapa hari ini publik dibuat heboh dengan Viral nya pemberitaan terkait pembongkaran pagar laut misterius di Kawasan Pantai Utara Tangerang yang menyeret nama sebuah perusahan besar di Indonesia Agung Sedayu Grup(ASG).
Terkait hal tersebut kuasa hukum ASG Muannas Alaidid melalui keterangan tertulis buka suara. Dalam keterangan tertulis tersebut Dia mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural Jumat(24/1/25).
Meskipun mengakui dia juga membeberkan bahwa kepemilikan pagar laut sepanjang 30,16 Km itu tak mencakup semuanya.
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam tulisan tersebut Ia menjelaskan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan dibalik nama resmi itu pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR.
"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," katanya.
Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja ditempat lain dipastikan tidak ada," tegasnya.
Dia menambahkan, bila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.
"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," pungkasnya.
Red