Polres Tangsel saat acara Konferensi pers ungkap kasus judi online Jumat(6/12/24). |
TANGSEL.BERITATANGERANG.CO.ID -.Polres Tangerang Selatan (Tangsel) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus judi online yang beroperasi di Ruko Puri Mantion, Kembangan, Jakarta Barat.
Kronologis pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang dihadapan awak media dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tangsel Polda Metro Jaya,Jumat (6/12/24)sore.
Viktor dalam keterangannya mengatakan terungkap nya markas judi online tersebut berawal ketika dilakukan patroli siber oleh Sat Reskrim Polres Tangsel yang lalu dilakukan pengembangan.
"Berawal saat tim kami melakukan patroli siber dan berhasil mendapati lokasi operasional bisnis judi online dengan nama situsnya Djarum Toto di kawasan Jakarta Barat," kata Viktor.
Dari hasil penyelidikan, situs judi online tersebut diikuti oleh 28 ribu pemain. "Situs ini sudah berdiri selama tiga tahun dengan permainan pada situs judi online Djarum Toto seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan lain-lain," lanjutnya.
Situs yang diikuti oleh 28 ribu pemain ini juga telah meraup keuntungan sebanyak hampir Rp 4 miliar. "Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, dia menyampaikan bahwa situs judi online ini telah beroperasi sejak 3 tahun yang lalu, serta hasil yang diperoleh dari situs judi online ini pada bulan September 2024 kurang lebih Rp2 miliar dan bulan Oktober 2024 kurang lebih Rp1,9 miliar," beber Victor.
Petugas kepolisian kini telah menetapkan tujuh orang tersangka pengelola situs judi online tersebut, dengan inisial NAD (30), MA (26), BBM (28) ABK (20), BSA (20), VNA (30) dan RAK (28).
"Kami amankan tujuh orang yang mana diduga juga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," katanya.
Atas pengungkapan kasus ini Polres Tangerang Selatan kini telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
Red/Jfr