Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

4 Terduga Pelaku Curas Dibekuk Polsek Panongan,Kerap Beraksi di Kabupaten Tangerang

Selasa, 13 Juni 2023 | 15.57 WIB Last Updated 2023-06-13T08:57:19Z

 

Poto : Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung saat Konfesensi Pers di Mapolsek Panongan Selasa(13/6/23).


KAB,TANGERANG,beritatangerang.co.id – Anggota Reskrim Polsek Panongan menangkap 4 tersangka berinisial MRP (23), AY (30), AW dan S (20) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan pemerasan di wilayah hukum Polsek Panongan.



Hal itu diungkap oleh Kepala Polsek Panongan, Iptu Hotma Manurung dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Selasa,(13/6/23).


Keempat tersangka ujar Kapolsek merupakan kelompok yang berbeda. Meski dari kelompok berbeda, mereka memiliki dorongan kejahatan yang serupa yakni karena sama-sama terlilit hutang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi slot.


“Motifnya sama ya, pinjol karena judi online judi slot,” kata Hotma.


Hotma membeberkan tersangka MRP dan AY melakukan pencurian di toko sembako, Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang. Keduanya mencuri uang di dalam mobil yang tengah terparkir milik pemilik toko sembako sebesar Rp10 juta.


Tidak hanya itu, kedua tersangka bersama dua temannya yang saat ini buron juga telah mencuri sebanyak sembilan kali di tujuh TKP.


“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku sudah melakukan aksinya dan terhadap korban yang diingat sebanyak sembilan kali,” imbuhnya.



Selanjutnya tersangka AW ditangkap lantaran telah menjambret uang warga di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, kawasan Citra Raya Cikupa.


Hotma mengatakan peristiwa penjambretan tersebut terjadi saat korban hendak melakukan stor tunai di ATM Bank BCA di Mardigras Citra Raya pada 5 Juni 2023 lalu.


AW mengaku baru pertama kali melakukan kejahatannya. Ia pun ditangkap tak lama setelah melancarkan aksinya tersebut.


“Terhadap para tersangka MRP, AY dan AW dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Hotma.


“Kemudian tersangka S alias Cekong ditangkap karena perkara pemerasan dengan ancaman dan perkara tanpa hak menguasai senjata tajam,” kata Hotma.


Hotma menjelaskan S ditangkap karena telah melakukan penodongan terhadap warga di Kampung Ranca Dulang, Panongan pada 8 Juni 2023 kemarin. Perbuatan S tidak hanya di situ, Ia juga mengaku telah melakukan kejahatannya sebanyak 50 kali di wilayah Kabupaten Tangerang.


“Panongan 1 kali. Cikupa 8 kali. Tigaraksa 12 kali. Balaraja 10 kali. Cisoka 8 kali. Curug 5 kali. Jambe 6 kali,” katanya.


Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok sisir yang terbuat dari plat besi.


“Golok sisir disimpan pelaku di dalam tas yang digunakan untuk mengancam korban,” katanya.


Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


“Pelaku juga diancam Pasal 2 ayat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Red/Dny