Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Polisi Ringkus Pria Pengedar Uang Palsu Dikawasan Pasar Malam Cipondoh Tangerang

Senin, 22 Mei 2023 | 11.52 WIB Last Updated 2023-05-22T04:52:33Z

 

Gambar ilustrasi /Sumber : Google

TANGERANG.beritatangerang.co.id - Seorang Pria berinisial BRG (26)warga Kecamatan Cilegon Banten ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota sabtu lalu lantaran diduga mengedarkan uang palsu.


Polisi menangkap pelaku BRG dilokasi pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin, Komplek Cipondoh Makmur atas laporan  warga yang menjadi korban.


Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar uang palsu pada hari Sabtu, 20 Mei 2023, jam 21.00 WIB di wilayah hukumnya tersebut.


"Modus  pelaku dengan bermain permainan lempar gelang berhadiah di kawasan Pasar Malam Cipondoh.Saat itu pelaku membayar korban Arianto(27) dengan uang palsu pecahan 100 ribuan namun segera disadari oleh korban"ungkap Zain Senin(22/5/23).


Mengetahui dirinya dibayar dengan uang palsu,Korban bersama warga langsung melapor ke Polsek Cipondoh.

Berdasarkan laporan korban Kapolsek Cipondoh Kompol Aryono yang saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.


"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp 1,4 juta di saku pelaku. Kepada Polisi pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu lain di rumah kontrakannya"beber Zain.


Kemudian polisi langsung menuju ke kontrakan pelaku di kawasan Batuceper,disitu polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8.900.000,-  yang disimpan didalam lemari pakaian dan box uang.


"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah," terangnya.


Dari keterangan pelaku diketahui mendapat uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli secara online.Pelaku melakukan pemesanan melalui  WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang pun diantar melalui paket.Pelaku.juga mengaku baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu  dibayar Rp 3,5juta melalui transfer.


"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan   Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" tutup Zain.

Red/jfr