-->
×

Iklan

Iklan

Hukum yang Tumpul untuk Pelaku Penghalang Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 | 22.29.00 WIB Last Updated 2026-04-21T15:30:12Z

Hukum yang Tumpul untuk Pelaku Penghalang Jurnalis
Gambar ilustrasi 

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
- Di atas kertas, hukum di Indonesia jelas melindungi kerja jurnalis. Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan bisa dikenai sanksi pidana. Aturan itu tegas, tertulis, dan tidak multitafsir.

Namun di lapangan, cerita seringkali berbeda.Kasus penghalangan kerja jurnalis bukan hal langka. Wartawan diusir saat meliput, diintimidasi, bahkan tak sedikit yang mengalami tekanan fisik maupun verbal. Ironisnya, dari sekian banyak peristiwa tersebut, sangat jarang terdengar pelaku benar-benar dijatuhi hukuman pidana atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.



Seolah ada jurang antara aturan dan implementasi.Undang-undang telah memberi ruang perlindungan, namun penegakan hukumnya terasa lemah. Banyak kasus berhenti di mediasi, klarifikasi, atau sekadar permintaan maaf. Di satu sisi, pendekatan damai memang terlihat bijak. Tapi di sisi lain, hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah efek jera benar-benar tercipta?



Tanpa sanksi tegas, pelanggaran serupa berpotensi terulang.Lebih mengkhawatir

kan lagi, kondisi ini bisa menciptakan persepsi bahwa menghalangi kerja jurnalistik bukanlah pelanggaran serius. Padahal, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik—mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang menjadi hak masyarakat.



Ketika kerja mereka dihambat, yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi juga publik itu sendiri.

Fenomena ini juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis tidak cukup hanya berhenti pada regulasi. Dibutuhkan keberanian penegak hukum untuk benar-benar menerapkan aturan, bukan sekadar menjadikannya simbol normatif.

Jika tidak, hukum hanya akan menjadi pajangan.



Di tengah situasi ini, jurnalis tetap bekerja. Mereka tetap turun ke lapangan, menghadapi risiko yang sama, dengan perlindungan yang secara praktik belum sepenuhnya terasa.

Pertanyaannya sederhana: sampai kapan hukum hanya tajam di atas kertas, namun tumpul di lapangan?



Karena ketika pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi nyata, yang dipertaruhkan bukan hanya profesi jurnalis,tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.


Jfr/