-->
×

Iklan

Iklan

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Indomaret di Karawaci Tetap Berjalan

Rabu, 22 April 2026 | 15.41.00 WIB Last Updated 2026-04-22T08:42:05Z

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Indomaret di Karawaci Tetap Berjalan
Lokasi diduga pembangunan gerai waralaba Indomaret 

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
— Pembangunan sebuah gerai Indomaret di Jalan Untung Suropati No. 83, RT 04/RW 08, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas pembangunan masih terus berlangsung.


Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, tidak terlihat adanya papan informasi perizinan yang semestinya terpasang di area proyek. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan perizinan bangunan yang berlaku.

Upaya konfirmasi kepada pihak Indomaret juga telah dilakukan. 



Salah satu pihak yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab lapangan, yang akrab disapa “Pak Mul”, sempat dihubungi melalui pesan singkat. 



Dalam keterangannya, ia mengaku tidak mengetahui detail terkait perizinan.

“Saya tidak tahu apa-apa, bang. Semua sudah saya serahkan ke pihak vendor sesuai perjanjian,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (21/4/2026).



Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai vendor yang dimaksud, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan.

Sementara itu, pihak awak media juga telah mendatangi kantor Satpol PP Kota Tangerang guna melakukan konfirmasi. Salah satu petugas penegak Peraturan Daerah yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin.



“Kami sudah cek ke lokasi, memang benar bangunan itu belum memiliki izin KRK maupun PBG. Di lokasi juga tidak ada papan izin yang terpasang. Kami sudah melayangkan surat pemanggilan, namun belum ada pihak yang hadir untuk klarifikasi,” ungkapnya,Senin (14/4/2026).



Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan dimulai. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga pembongkaran bangunan.



Meski telah menjadi perhatian, hingga saat ini pembangunan tetap berjalan tanpa adanya kejelasan perizinan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan serta dugaan adanya pembiaran.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik proyek maupun manajemen Indomaret belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.



Red/Tim