![]() |
| Aksi pelaku pecah kaca terekam kamera CCTV |
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Namun kali ini, aksi pelaku berakhir apes setelah dipergoki dan langsung ditangkap polisi saat sedang beraksi.
Dua pelaku berinisial HH (34) dan PS (33) diamankan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong.
![]() |
| Barang bukti dan hasil kejahatan 1 buah iPhone ditaksir seharga 20 juta Rupiah |
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Reskrim AKBP Parikhesit mengungkapkan, penangkapan bermula dari kecurigaan anggota terhadap gerak-gerik pelaku yang berboncengan sepeda motor sambil mengincar mobil yang terparkir di pinggir jalan.
“Anggota melihat pelaku berkeliling dan mengintip isi kendaraan. Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi lalu mengambil barang di dalamnya,” ujar Parikhesit.
Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban, Denny Mulyono (63), tengah makan di rumah makan. Tanpa disadari, korban meninggalkan satu unit iPhone di dalam mobil yang diparkir di lokasi kejadian.
Tak lama berselang, petugas parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban telah dalam kondisi pecah. Saat diperiksa, iPhone milik korban sudah tidak berada di tempatnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Beruntung, saat kejadian berlangsung, petugas kepolisian yang sedang patroli langsung memergoki aksi pelaku. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan di lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, termasuk laporan di wilayah Cipondoh pada tahun 2025.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun jaringan pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 sampai 9 tahun.
Kapolres Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkasnya.
Red/Jfr

