Gambar ilustrasi
JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID — Kabar baik bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperdalam ilmu di luar jalur pendidikan formal di Indonesia. Mulai 15 Juli 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi membuka permohonan Visa Pendidikan Non Formal (indeks E30). Kebijakan ini diharapkan dapat memfasilitasi WNA yang berminat mengikuti kursus bahasa, sekolah keahlian, hingga program pelatihan profesi untuk menunjang karier mereka.
Pengajuan visa ini dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pemohon wajib memiliki penjamin, baik perorangan maupun institusi pendidikan non formal yang dituju. Menariknya, visa dengan indeks E30 dapat berlaku selama satu atau dua tahun, dengan biaya penerbitan mulai dari Rp6 juta.
"Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal, baik untuk pendidikan dasar dan menengah (E30A) maupun pendidikan tinggi (E30B). Masa izin tinggal dapat diperpanjang hingga satu tahun, dengan biaya antara Rp6 juta hingga Rp12 juta per tahun," jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Yuldi juga menegaskan, saat ini Indonesia memiliki potensi besar sebagai destinasi pendidikan bagi pelajar asing. Tercatat ada 3.115 perguruan tinggi di tanah air, termasuk 125 perguruan tinggi negeri (PTN). Beberapa universitas bahkan berhasil masuk jajaran 300 kampus terbaik dunia. Selain jurusan sains dan teknologi, banyak juga fakultas yang menawarkan program terkait ilmu budaya yang diminati oleh pelajar mancanegara.
“Kami berharap kebijakan ini membuka lebih banyak peluang bagi WNA untuk mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini juga menjadi langkah strategis untuk mendongkrak daya saing Indonesia di kancah global,” tutup Yuldi.
Red /Jfr