![]() |
Kabid Bina Marga PUPR Kota Tangerang Mursiman |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan klarifikasi terkait status ruas jalan di wilayah Kota Tangerang. Penjelasan itu disampaikan lewat sebuah video resmi yang diunggah di akun Instagram milik dinas tersebut.
Dalam video tersebut, PUPR Kota Tangerang menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan kewenangan terkait jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota. Salah satu yang disorot adalah Jalan Beringin, yang selama ini kerap dianggap sebagai jalan milik Provinsi Banten.
Namun, menurut Dinas PUPR, status Jalan Beringin kini telah resmi menjadi jalan kota,Upded berlangsung 5 tahun sekali. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1121 Tahun 2014, yang menetapkan pengalihan status jalan tersebut ke dalam kewenangan Pemerintah Kota Tangerang.
"Status Jalan Beringin sudah menjadi jalan kota sebagaimana tercantum dalam AK Wali Kota Nomor 1121 Tahun 2014," ujar Mursiman Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Tangerang,saat dihubungi secara terpisah Kamis(5/6/25).
Dalam video,Dinas PUPR juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga infrastruktur dengan melaporkan bila ditemukan kerusakan jalan. Pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (Laksa), yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.
“Jika masyarakat menemukan jalan rusak, segera laporkan lewat aplikasi Laksa. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, baik di tingkat kota, provinsi, maupun nasional,” tambah Mursiman.
Jfr