TANGERANG,beritatangerang.co.id -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Dilansir dari beberapa sumber dikatakan cikal bakal Pamong Praja berakar pada Pangreh Praja yang sudah ada sejak zaman kolonialisme Belanda.
Namun pada zaman itu Pangreh Praja diasosiasikan sebagai pengkhianat bangsa karena mereka bertugas sebagai penindas rakyat dan mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Pangreh Praja tetap eksis, namun fungsinya kini tak lagi menjadi kaki tangan pemerintahan kolonialisme Belanda, tetapi sebagai pembantu pemerintah Indonesia.
Tugas dan fungsinya adalah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Lalu, pada tanggal 3 Maret 1950, Satpol PP didirikan di Yogyakarta. Sejak saat itu, tanggal 3 Maret menjadi hari lahirnya Satpol PP. Hanya saja, Hari Pamong Praja diperingati tiap 8 September.
Red/NZW