![]() |
| Komplotan Polisi Gadungan diamankan Polres Metro Tangerang Kota |
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID– Tim Opsnal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan. Dari empat pelaku yang terlibat, dua orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan aksi para pelaku terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Korban berinisial M (26), seorang ibu rumah tangga, didatangi empat pria yang mengaku sebagai anggota Reserse. Para pelaku bahkan menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, lalu menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgolnya dengan dalih sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba.
"Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun karena korban tidak memiliki uang, mereka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan dua unit telepon genggam dengan alasan dijadikan barang bukti," ujar Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jatiuwung.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Dimas Maulana berhasil menangkap pelaku pertama berinisial MAS di kediamannya di Gebang Raya pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, MAS mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial HR. Sementara dua pelaku lainnya, HS dan Riday, masih dalam pengejaran petugas.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, serta beberapa name tag yang menyerupai atribut kepolisian.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus memburu dua pelaku yang masih buron.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat perintah yang sah.
"Apabila ada pihak yang mengaku anggota Polri melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, masyarakat berhak meminta identitas resmi serta surat perintah sesuai ketentuan. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau mengarah pada aksi polisi gadungan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat," tegasnya.
Ia menegaskan, Polres Metro Tangerang Kota akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penyalahgunaan atribut kepolisian oleh pelaku tindak pidana.
Red/Jfr

