
Barang bukti Heximer
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID – Aparat Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi menangkap dua pengedar dan menyita ribuan butir obat terlarang.
Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba di kawasan Salembaran Jati, Kamis (2/4/2026). Seorang pria berinisial M diamankan bersama 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy, serta uang hasil penjualan dan ponsel untuk transaksi.

Barang bukti Tramadol
Sehari sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Teluknaga juga menangkap pelaku berinisial NS di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap. Dari lokasi, polisi menyita 856 butir obat keras, terdiri dari 226 tramadol dan 630 hexymer, berikut uang tunai hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menyebut pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kios dan warung yang diduga menjadi tempat peredaran obat ilegal.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Peredaran obat ilegal ini menjadi perhatian serius karena dampaknya bisa merusak generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Keduanya dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
RED/Jfr