Notification

×

Iklan

Iklan

Jadi Korban Mafia Tanah,Soejitno bin Soekirno, Pemilik Sah Sertifikat No.7 Bintaro Mengadu ke Setneg

Kamis, 11 September 2025 | 15.51.00 WIB Last Updated 2025-09-11T08:51:53Z

Soejitno bin Soekirno Tanah Bintaro
Soejitno bin Soekirno mengaku jadi korban mafia tanah 

JAKARTA,BERITATANGERANG.CO.ID
– Kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi pada tahun 2000 lalu kembali mencuat. Soejitno bin Soekirno (82), pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.7/Bintaro yang berubah menjadi SHM No.2950/Bintaro seluas 15.000 meter persegi, kembali menempuh langkah baru demi mencari keadilan. Setelah puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanahnya tanpa hasil, pria sepuh ini mendatangi Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta untuk meminta perlindungan dan memohon bantuan negara
.


Menurut Soejitno, dari total 1,5 hektare tanah miliknya, pada tahun 1981 terkena perluasan jalan desa Bintaro seluas sekitar 544 Meter persegi terdampak pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W2 seluas 6850 Meter persegi, sementara 7606 Meter persegi lainnya kini dikuasai perusahaan berinisial PT MK. Namun hingga kini, Ia menegaskan belum pernah menerima ganti rugi yang sah atas dua bagian tanah tersebut.


“Sudah puluhan tahun saya berjuang, dari pengadilan sampai melapor ke berbagai instansi. Tapi hak saya belum juga kembali. Karena itu saya datang ke Setneg, supaya negara mau mendengar dan memberikan keadilan,” ujar Soejitno bin soekirno, Senin (8/9/2025). Sesuai dengan Tekad Bpk presiden Republik indonesia bahwa beliau tidak akan mundur selangkah pun dan takut untuk menghadapi MAFIA MAFIA disetiap Bidang yang selalu membuat rakyat sengsara.


Cuplikan Video Soejitno bin Soekirno 




Perjuangan Panjang di Usia Senja


Meski sudah memasuki usia senja, Soejitno Bin Soekirno menegaskan dirinya tidak akan menyerah. Ia ingin tanah warisan keluarganya dikembalikan dan ganti rugi diberikan sesuai aturan.

“Saya ingin tanah yang di berikan oleh orang tua saya dikembalikan. Saya tidak minta lebih, hanya keadilan,” katanya.


Timeline Kasus Soejitno bin Soekirno, Tahun / Periode Peristiwa Utama


1. Pada Tahun, 1969-an Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7/Bintaro diterbitkan atas nama Soejitno bin Soekirno Tanah seluas ±15.000 m² di Bintaro, warisan keluarga


2. Sekitar Tahun, 1974–1977 Pemekaran wilayah (dari Kabupaten Tangerang ke Jakarta Selatan) Administrasi tanah jadi bermasalah, sertifikat tidak segera diserahkan


3. Pada Tahun, 1998 Rapat resmi Pemerintah Kota Jakarta Selatan Menegaskan bahwa pemilik sah tanah adalah Soejitno bin Soekirno, bukan pihak lain


4. Sekitar Tahun, 2000–2012 Sengketa semakin rumit, muncul klaim dari pihak lain (ahli waris TNI AU) Sertifikat diduga dipalsukan / digandakan


5. Pada Tahun, 2012 Aliansi Indonesia & LSM lain ikut bersuara Mendesak BPN segera kembalikan sertifikat kepada Soejitno Bin Soekirno 


6. Pada Tahun, 2021 Praperadilan kasus dugaan mafia tanah Penyidikan sempat dihentikan (SP3), menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dari Mafia Tanah


7. Pada Tahun, 2024 Gugatan perdata terhadap PUPR, Camat Kebayoran Lama, dll. Soejitno menuntut pengakuan hukum atas SHM No.7 Bintaro ,yang berubah menjadi SHM No.2950/Bintaro dan ganti rugi ±Rp137 miliar



Dugaan Pemalsuan Identitas


Kerumitan kasus ini bermula dari kemunculan nama Suyitno Sukirno yang diduga menggunakan data mirip milik Soejitno Bin Soekirno untuk menguasai SHM No.7 yang menjadi SHM No.2950/Bintaro dan menerima pembayaran pembebasan lahan tol JORR W2.


Beberapa pejabat bahkan telah menegaskan bahwa Soejitno Bin Soekirno dan Suyitno Sukirno adalah dua orang yang berbeda. Mantan pejabat agraria yang pernah menandatangani sertifikat itu pun memastikan SHM No.7 sah atas nama Soejitno bin Soekirno.


Tuntutan kepada Negara dan PT MK


Lewat kedatangannya ke Setneg, Soejitno Bin Soekirno menyampaikan empat tuntutan utama:


1. Pemulihan hak kepemilikan SHM No.7/Bintaro atas nama Soejitno Bin Soekirno yang berubah menjadi SHM No.2950/Bintaro


2. Audit pembayaran ganti rugi lahan JORR W2 untuk memastikan siapa penerimanya.


3. Penindakan hukum terhadap pihak yang diduga memalsukan identitas dengan cara perubahan nama dengan cara penetapan pengadilan dan menyerobot tanahnya.


4. Pembayaran ganti rugi dari PT MK atas penguasaan sekitar 7.606 Meter persegi tanah yang hingga kini tak jelas statusnya.



“Negara jangan tinggal diam. Mafia tanah harus ditindak. Dan kepada PT MK, Saya juga menuntut ganti rugi karena menguasai tanah saya tanpa Ijin,” tegas Soejitno Bin Soekirno.

Sesuai dengan amanat dan semangat Bpk Presiden RI. Bpk Prabowo Subianto untuk tidak takut dan gentar untuk menghadapi para MAFIA - MAFIA  TANAH yang membuat rakyat ini sengsara.


Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu tanggapan dari PT MK, pengelola Tol JORR W2, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status tanah dan aliran dana ganti rugi.


Kasus ini menambah panjang daftar praktik MAFIA TANAH yang terus menjadi sorotan publik, dan kini negara ditantang untuk membuktikan komitmennya memberantas MAFIA TANAH hingga ke akar-akarnya.


Red