×

Iklan

Iklan

Buntut Penganiayaan Wartawan dan Staf DLH di Area PT GRS, Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka

Senin, 25 Agustus 2025 | 21.25.00 WIB Last Updated 2025-08-25T14:26:25Z

Buntut Penganiayaan Wartawan dan Staf DLH di Area PT GRS, Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka
Konferensi Pers Polres Serang Polda Banten terkait kasus pengeroyokan wartawan dan Staf DLH di Area PT Genesis Regeneration Smelter(GRS)Senin(25/8/25) di Mako Polres Serang

BANTEN.BERITATANGERANG..CO.ID– Kasus pengeroyokan terhadap empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan Tribun News di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terus bergulir.


Polda Banten bersama Polres Serang menggelar konferensi pers di Mako Polres Serang, Senin (25/08). Kegiatan dipimpin Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.


Kabidhumas Polda Banten menjelaskan, insiden bermula saat tim KLH bersama media melakukan kunjungan untuk menindaklanjuti penutupan kembali operasional PT GRS yang sebelumnya disegel karena pencemaran lingkungan, namun tetap nekat beroperasi. Dalam proses peliputan, sejumlah staf KLH dan seorang wartawan justru dikeroyok oknum keamanan perusahaan.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Haryanto

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, penyidik telah menangkap dan menahan lima tersangka dengan peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, yakni:


1. KP (31) – Security, warga Desa Pudar, Pamarayan, Kab. Serang.



2. BG (25) – Security, warga Desa Cemplang, Jawilan, Kab. Serang.



3. AR (32) – Buruh Harian Lepas, warga Lebak.



4. IP (32) – Karyawan Swasta, warga Desa Cemplang, Jawilan.



5. AJ (39) – Buruh Harian Lepas, warga Desa Cemplang, Jawilan.




“Mereka ada yang memiting, menendang, menonjok hingga memukul korban. Korban di antaranya staf KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News, Rifki,” jelas Kapolres.


Lebih lanjut, korban pengeroyokan dari staf Humas KLH diketahui berstatus PNS dan seorang anggota Polri yang diperbantukan, sementara satu lainnya adalah jurnalis yang tengah meliput.


Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menambahkan, ada dua personel polisi yang turut diperiksa. Satu di antaranya, berinisial TG, terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi. Sementara rekannya berupaya melerai. “Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan dijalankan. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Banten,” tegasnya.


Barang bukti yang diamankan antara lain: DVR CCTV, pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi), hasil visum korban, serta kemeja karyawan PT GRS.


Kabidhumas Polda Banten menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. “Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, apalagi menyasar wartawan maupun aparat pemerintah yang sedang bertugas. Lima orang sudah diamankan, dan untuk anggota Polri yang terlibat, proses disiplin dan etik dijalankan secara tegas dan terbuka,” ujar Kombes Didik.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara.


Jfr