Informasi

Informasi Pajak FB Pro Terbaru

Informasi Pajak FB Pro Terbaru
Ilustrasi/Foto Dokumentasi: Informasi Pajak FB Pro Terbaru (Foto: Dok. Redaksi Berita Tangerang)

Informasi pajak FB Pro penting diketahui oleh kreator Facebook yang sudah mulai menghasilkan uang dari konten. Apalagi, masih banyak yang bertanya apakah penghasilan dari Facebook Pro dikenai pajak, bagaimana jika pendapatannya masih kecil, dan bagaimana cara melaporkannya.

Hal ini wajar, terutama bagi kreator pemula yang baru menikmati hasil monetisasi. Supaya tidak salah memahami aturan, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu ketentuan pajak yang berlaku, cara menghitung penghasilan, serta langkah pelaporannya.

Dengan begitu, kamu bisa lebih tenang mengelola penghasilan dari Facebook Pro dan memahami kewajiban pajak sesuai kondisi masing-masing.

Apakah Penghasilan Facebook Pro Kena Pajak ?

Apakah Penghasilan Facebook Pro Kena Pajak
Apakah Penghasilan Facebook Pro Kena Pajak

Penghasilan dari Facebook Pro bisa dikenai pajak karena termasuk penghasilan yang diterima seseorang. Uang tersebut bisa berasal dari iklan di video, program monetisasi, atau fitur Facebook lain yang menghasilkan uang.

Meski begitu, bukan berarti setiap kreator langsung harus membayar pajak dalam jumlah tertentu. Perhitungan pajak bergantung pada kondisi penghasilan masing-masing.

Contohnya, seseorang yang hanya sesekali mendapat uang dari Facebook tentu memiliki kondisi berbeda dengan kreator yang memperoleh penghasilan rutin setiap bulan dan juga bekerja sebagai karyawan.

Hal yang perlu diingat, penghasilan yang harus dilaporkan dan pajak yang harus dibayar adalah dua hal berbeda. Penghasilan perlu dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan, sedangkan ada atau tidaknya pajak yang harus dibayar bergantung pada hasil perhitungannya.

Dari Mana Saja Penghasilan Facebook Pro Berasal?

Penghasilan kreator Facebook tidak selalu datang dari satu sumber. Beberapa sumber penghasilan yang mungkin diterima antara lain:

  • Iklan pada konten: uang yang diperoleh dari iklan yang ditayangkan pada konten yang memenuhi syarat.
  • Program monetisasi Facebook: pembayaran dari program yang tersedia bagi kreator sesuai ketentuan Meta.
  • Konten berbayar atau kerja sama merek: bayaran dari bisnis yang meminta kreator mempromosikan produk atau layanan.
  • Penghasilan dari aktivitas lain: misalnya menjadi pembicara, membuat konten pesanan, atau menerima pekerjaan promosi.

Sumber penghasilan ini sebaiknya dicatat secara terpisah. Tujuannya agar kreator bisa mengetahui jumlah uang yang diterima dan tidak kesulitan saat membuat laporan pajak.

Perlu diketahui juga bahwa aturan pajak tidak hanya melihat uang dari Facebook. Jika kamu memiliki pekerjaan lain atau usaha tambahan, penghasilan tersebut mungkin perlu ikut diperhitungkan dalam laporan pajak tahunan.

Kalau Penghasilan FB Pro Masih Kecil, Apakah Tetap Kena Pajak?

Ini salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari kreator pemula. Penghasilan yang masih kecil tidak otomatis berarti kamu bebas dari semua kewajiban pajak. Namun, penghasilan kecil juga tidak berarti kamu pasti harus membayar pajak.

Besarnya pajak dipengaruhi oleh jumlah penghasilan yang diperhitungkan selama satu tahun dan kondisi wajib pajak. Untuk orang pribadi, ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu batas penghasilan tertentu yang tidak dikenai Pajak Penghasilan dalam perhitungan yang berlaku.

Misalnya, kamu memperoleh uang dari Facebook Pro, tetapi jumlah penghasilan setahun masih rendah. Hasil perhitungan pajaknya bisa berbeda dari kreator yang mendapatkan puluhan juta rupiah setiap bulan.

Karena itu, jangan hanya melihat jumlah uang yang masuk pada satu bulan. Catat penghasilan selama satu tahun dan periksa apakah kamu memiliki sumber penghasilan lain.

Aturan Pajak FB Pro 2026

Pada 2026, ada aturan yang perlu diperhatikan oleh kreator konten, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Aturan ini memperjelas bahwa pekerjaan kreator konten, seperti influencer, blogger, dan vlogger, dapat termasuk pekerjaan bebas dalam konteks perpajakan.

Kreator tidak bisa langsung menganggap semua penghasilannya memenuhi syarat untuk menggunakan tarif pajak final UMKM sebesar 0,5%. Perlakuan pajaknya bergantung pada jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, tarif 0,5% tidak otomatis berlaku untuk semua uang yang diperoleh dari Facebook Pro. Jika kegiatanmu termasuk pekerjaan bebas, cara menghitung pajaknya bisa berbeda.

Kalau kamu memiliki penghasilan dari beberapa kegiatan sekaligus, sebaiknya pastikan terlebih dahulu jenis penghasilan yang diterima sebelum menentukan cara menghitung pajaknya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan FB Pro ?

Secara sederhana, perhitungan pajak dimulai dengan melihat penghasilan selama satu tahun. Setelah itu, penghasilan dihitung sesuai ketentuan yang berlaku untuk jenis pekerjaan dan kondisi wajib pajak.

Bagi kreator yang termasuk kategori pekerjaan bebas, ada dua hal yang perlu dipahami, yaitu pembukuan dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

1. Menggunakan pembukuan

Pembukuan berarti mencatat penghasilan dan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan secara teratur. Catatan ini membantu menentukan penghasilan neto atau penghasilan setelah memperhitungkan biaya yang diperbolehkan.

Contohnya, kreator mencatat pembayaran dari Facebook, pendapatan kerja sama merek, serta biaya produksi konten yang relevan dan memenuhi ketentuan perpajakan.

2. Menggunakan NPPN

NPPN adalah cara menghitung penghasilan neto menggunakan persentase norma yang ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.

Cara ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan, termasuk batas peredaran bruto yang berlaku, dengan mengikuti prosedur pemberitahuan kepada DJP.

Jika menggunakan NPPN, penghasilan neto dihitung berdasarkan norma tersebut. Biaya pekerjaan tidak bisa dikurangkan lagi secara terpisah seperti dalam pembukuan karena norma sudah memperhitungkan perkiraan biaya.

Pilihan antara pembukuan dan NPPN sebaiknya disesuaikan dengan kondisi penghasilan dan kewajiban perpajakanmu.

Contoh sederhana

Misalnya, seorang kreator menerima penghasilan dari Facebook Pro sebesar Rp5 juta per bulan. Jika penghasilan tersebut diterima selama 12 bulan, total penerimaannya menjadi Rp60 juta setahun.

Angka Rp60 juta ini belum otomatis menjadi jumlah yang dikenai pajak. Perhitungan akhirnya masih bergantung pada jenis kegiatan, biaya atau norma yang berlaku, penghasilan lain, serta status wajib pajak.

Jadi, jangan langsung mengalikan total uang dari Facebook dengan tarif tertentu tanpa memeriksa ketentuan yang sesuai.

Apakah Kreator Facebook Pro Harus Memiliki NPWP ?

Kreator yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak perlu memiliki identitas perpajakan. Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK dapat digunakan sebagai NPWP setelah memenuhi ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.

Namun, memiliki NIK tidak berarti semua orang otomatis memiliki pajak yang harus dibayar. Kewajiban membayar pajak tetap ditentukan berdasarkan aturan dan kondisi penghasilan masing-masing.

Kalau kamu baru mulai mendapatkan uang dari Facebook Pro, periksa status administrasi perpajakanmu terlebih dahulu. Pastikan data yang digunakan sudah sesuai sebelum mengurus pelaporan tahunan.

Cara Melaporkan Penghasilan FB Pro di Coretax

Penghasilan dari Facebook Pro perlu dicatat agar bisa dilaporkan sesuai ketentuan dalam SPT Tahunan. Saat ini, pelaporan pajak dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Secara umum, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Masuk ke sistem Coretax DJP menggunakan akun yang sesuai.
  2. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Pilih menu untuk membuat konsep SPT.
  4. Pilih SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dan tahun pajak yang ingin dilaporkan.
  5. Periksa data yang sudah tersedia, lalu lengkapi bagian penghasilan dan informasi lain yang diminta.
  6. Pastikan angka yang dimasukkan sesuai dengan catatan penghasilanmu.
  7. Ikuti proses pengiriman SPT sampai selesai.

Nama atau tampilan menu dapat berubah mengikuti pembaruan sistem. Jika kamu belum yakin harus memasukkan penghasilan Facebook Pro pada bagian mana, periksa panduan resmi DJP atau minta bantuan petugas pajak.

Jangan mengisi angka hanya berdasarkan perkiraan jika kamu bisa memeriksa riwayat pembayaran dari Facebook dan catatan penghasilan lainnya.

Informasi pajak FB Pro penting dipahami sejak kamu mulai mendapatkan penghasilan dari Facebook. Penghasilan tersebut bisa dikenai pajak, tetapi besarnya kewajiban setiap kreator dapat berbeda.

Langkah paling aman adalah mencatat semua penghasilan, menyimpan bukti pembayaran, memahami cara penghitungan yang sesuai, dan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Jangan langsung memakai tarif 0,5% atau menganggap penghasilan kecil pasti bebas pajak tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku.

Jika penghasilanmu berasal dari beberapa sumber atau kamu belum yakin dengan cara perhitungannya, gunakan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak agar pelaporan dilakukan dengan benar.

admin

admin

Jurnalis Berita Tangerang yang meliput isu pemerintahan, tata kota, hukum, sosial kemasyarakatan, dan dinamika Tangerang Raya.

Diskusi Pembaca

0 Komentar

💡 Mari berdiskusi secara sehat, santun, dan beretika. Hindari ujaran kebencian, hoaks, serta unsur SARA sesuai Pedoman Media Siber.

💬

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan pandangan atau opini Anda mengenai berita ini.

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *